Pojok Artikel – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa ada kelompok tertentu yang berniat melakukan upaya tersembunyi untuk “menguasai” Gedung DPR pada aksi unjuk rasa 25 November 2016. Tito menilai tindakan tersebut sama saja seperti melakukan makar. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Ari Dono Sukmanto, mengatakan bahwa informasi tersebut sudah diketahui oleh pihaknya.
“Sudah ada LP (laporan polisi). Ada pelapor, adalah masyarakat,” katanya tanpa menjelaskan secara rinci siapa pelapor tersebut di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016). Saat ini, laporan tersebut sudah dalam proses penyelidikan. “Sudah (proses lidik) itu jelas nyata, semua bisa melihat, semua bisa mendengar. Tapi kan tetap prosesnya sama, kita lakukan penyelidikan dulu,” tambahnya. Sesuai undang-undang, pelaku yang melakukan makar akan dijerat dengan Pasal 104 dan 107 KUHP mengenai Tindakan Makar.