Pojok Artikel – Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Buni Yani terkait laporan yang dibuat oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan untuk Buni Yani hari ini, Rabu (23/11/2016) merupakan pemeriksaan pertama sebagai terlapor.
“Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan jam 10 sebagai terlapor. Statusnya masih saksi,” ujar Awi kepada wartawan, Mapolda Metro Jaya. Sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran berharap Buni Yani bisa memenuhi panggilan penyidik. Hal tersebut bertujuan agar duduk perkara kasus ini bisa semakin terang. “Iya dia (Buni Yani) belum pernah diperiksa sebagai terlapor sebelumnya,” jelas Fadil saat dikonfirmasi. Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Ia dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata “pakai” yang hilang dalam postingan Buni Yani melalui akun facebooknya.