Menteri Nyentrik Asal Pangandaran Sibuk Urusi Masalah Garam
Menteri Nyentrik Asal Pangandaran Sibuk Urusi Masalah Garam

Menteri Nyentrik Asal Pangandaran Sibuk Urusi Masalah Garam

Bandar Sabung Ayam –  Menteri Nyentrik Asal Pangandaran Sibuk Urusi Masalah Garam. Apabila kita membicarakan cara berkerja Susi Pujiastuti pastinya tidak perlu diragukan sama sekali. Terbukti selama masa kepemimpinan beliau daerah perikanan dan laut kita makin terjaga dari para pembajak ikan liar dan ilegal. Saat ini beliau melibatkan diri untuk urusan masalah garam nasional.

Menurutnya kinerja intansi pusat tidak memadai sehingga mau tak mau kita terpaksa harus mengimpor garam dari negara lain. Produksi garam tahun 2017 hanya menyentuh angka sekitar 118.000 ton atau sekitar 3.7% dari target pemerintah. Untuk menghindari agar hal ini tidak terulang lagi pemerintah harusnya lebih memperbaiki lagi kinerja para pekerja dan mementingkan semangat gotong royong antar satu sama lain.

Menteri Nyentrik Asal Pangandaran Sibuk Urusi Masalah Garam

Kelangkaan terhadap stok garam konsumsi nasional yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapakan bisa untuk segera mengambil tindakan. KKP bersama kementerian dan lembaga lain harus segera melakukan rapat koordinasi guna menanggulangi permasalahan yang terjadi.

Tujuan utamanya yaitu untuk memastikan tersedianya garam konsumsi bagi masyarakat dengan tetap menjaga kesejahteraan petambak garam nasional. Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus.

Impor garam memang sudah dilakukan dari dulu, dan tujuannya untuk menjaga harga garam petambak agar tidak jatuh pada saat panen. KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor. Dari awal saya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, saya sudah mengatakan bahwa impor garam haruslah diatur, sayangnya saya tidak memiliki kewenangan. Dengan adanya Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam. Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.